Rumah dokter peninggalan Belanda di Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai cagar budaya.

Rumah dokter peninggalan Belanda di Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai cagar budaya.

Rumah dokter (dokterswoning) ini dibangun pemerintah kolonial Belanda pada 1939 di Kota Metro.

Dahulu, rumah ini diperuntukkan bagi dokter-dokter yang bertugas di Metro.

sebelumnya merekomendasikan bangunan tersebut untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.

Ketua TACB Kota Metro I Made Giri Gunadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan penilaian terhadap bangunan rumah dokter tersebut.

Selain rumah dokter, TACB Kota Metro juga merekomendasikan bangunan Rumah Sakit Santa Maria sebagai cagar budaya.

Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,” kata Gunadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/6/2021).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya sendiri merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.

“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Provinsi Lampung yang menetapkan cagar budaya,” kata Seprita.

Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Museum Heri S Widarto menjelaskan bahwa pada 2021, Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.

“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” kata dia.

Diterbitkan oleh asafamedia.com

informasi terpercaya dan berimbang

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai