Ngobrol Program Terkini (NGOPI) Bersama BPJS Kesehatan Kota Metro

Asafamedia_online informasi berita terpercaya dan berimbang

Asafamedia|•METRO – Sebagai perpanjangan tangan untuk sosialisasikan Program JKN-KIS kepada masyarakat. BPJS Kesehatan Cabang Metro gelar diskusi bersama seluruh awak media, Jum’at (24/09).

Namun, kali ini ada yang berbeda dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kegiatan yang bertajuk Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Bersama BPJS Kesehatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran dan pengendalian covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan bahwa peran media saat ini sangat penting untuk membantu menginformasikan kepada seluruh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Ia menilai bahwa media memiliki pengaruh yang besar terhadap penyebaran informasi di kalangan masyarakat.

Sementara dalam menghadapi pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam pengembangan layanan seperti Mobile JKN dengan berbagai fitur terbarunya dan BPJS Kesehatan Care Center 165 sebagai upaya pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.

Tidak sampai disitu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan aplikasi chatting dengan program Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA).

“PANDAWA ini merupakan salah satu layanan alternatif yang dapat memudahkan bagi peserta JKN-KIS, apalagi saat ini hampir semua kalangan mempunyai media sosial WhatsApp (WA). Jadi dengan layanan PANDAWA yang tanpa tatap muka ini kami harapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19,” ungkap Wahyudi.

“Semua layanan itu bisa diakses masyarakat melalui nomor WA di 081273429955. Jadi prosesnya cukup mudah, kita hanya mengirimkan teks seperti biasa di nomor WA tersebut tunggu sampai petugas kami memberikan balasan dan terjadi percakapan serta arahan selanjutnya dari petugas kami. Layanan ini hanya akan diproses dan dibalas saat jam kerja mulai dari pukul 8 pagi sampai jam 3 sore,” tutup Wahyudi. (Red)

asafamedianews

Asafa _Media |•Mantan Kapolda Lampung yang juga Tokoh Adat, Irjen Pol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., Mengucapkan Selamat Hari Jadi untuk Kabupaten Lampung Barat yang ke XXX, Kamis (23/9/2021).

Dang Ike sapaan akrab Dr. H. Ike Edwin, mengatakan, Lampung Barat adalah merupakan tanah leluhur dan tanah pusaka bagi masyarakat Paksi Pak Skala Brak yang juga merupakan wilayah adat Paksi Pak Skala Brak.

Lampung Barat adalah merupakan tanah leluhur dan tanah pusaka bagi masyarakat Paksi Pak Skala Brak dan merupakan wilayah adat Paksi Pak Skala Brak,” kata Dang Ike.

Untuk itu lanjut Dang Ike, dalam Hari Ulang Tahunnya yang ke-30 ini dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pemimpin di Kabupaten Lampung Barat yang telah membuat bumi diatas awan ini lebih baik, lebih maju.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pemimpin yang ada di Kabupaten Lampung Barat, yang telah berusaha keras untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Lampung Barat yang merupakan tanah leluhur, dan juga kepada semua pihak yang ikut berkontribusi terhadap kemajuan bumi diatas awan ini,” ucap Dang Ike.

Selain itu Dang Ike juga mengajak semua pihak khususnya masyarakat Lampung Barat untuk senantiasa menjaga dan melestarikan serta merawat adat dan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur kita.

“Walaupun kerajaan telah di HAPUS oleh pemerintah Indonesia dan dilebur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun Adat dan budaya harus tetap kita jaga dan kita lestarikan karena adat dan budaya adalah kekayaan suatu bangsa,” ujar Dang Ike.

Perkuat Nakes, IDI Lakukan Nota Kesepahaman Bersama LBH KIS

Asafamedia online berimbang dan terpercaya


Asafamedia|• Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung lakukan Nota Kesepahaman Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS) dalam melakukan pendampingan dan sosialisasi bidang hukum bagi Profesi Dokter. Selasa ( 21/09/2021)

Ketua IDI Provinsi Lampung, Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan sebagai salah satu upaya memberikan pendampingan hukum dan sosialisasi bidang hukum bagi dokter dalam menjalani profesi nya.

” Upaya ini diharapkan sebagai bentuk sinergitas antara profesi dokter bersama lembaga hukum untuk melakukan proteksi dini mengenai langkah hukum maupun pengetahuan hukum di bidang profesi kerja dokter ” Ujarnya

Ketua IDI juga menghimbau kepada seluruh anggota IDI Provinsi Lampung untuk segera melakukan komunikasi bersama LBH KIS sebagai bentuk sinergitas antara IDI bersama LBH KIS.

” Lembaga Bantuan Hukum ini sangat spesialis karena fokus nya jelas pada sektor kesehatan, harapannya anggota IDI bisa melanjutkan sinergitas dari nota kesepahaman ini ” Pungkasnya

Ditempat yang sama, Ketua Umum LBH KIS
Ketua Umum DPP LBH KIS Febrian Willy Atmaja SH.MH mengungkapkan nota kesepahaman ini langkah awal bagi LBH KIS untuk berdiri tegak dan lurus mendampingi dan mengedukasi profesi dokter apabila mengalami hal hal yang berkaitan dengan hukum

” Sekian lama proses komunikasi, ini merupakan amanah besar yang diberikan oleh IDI Provinsi Lampung kepada LBH KIS, harapannya untuk seluruh perwakilan LBH KIS di Kabupaten/Kota (DPD) Provinsi Lampung (DPW) agar menindaklanjutinya di wilayah masing – masing ” Ungkap Willy

Willy juga menghimbau kepada profesi dokter untuk tidak sungkan melakukan koordinasi kepada seluruh perwakilan LBH KIS yang ada di daerah.

” Kita buka seluas luasnya dan tanpa batas bagi rekan rekan profesi dokter untuk melakukan koordinasi atau konsultasi HUKUM kepada LBH KIS ” tutup willy (Gani)

Aktivis Senior HMI Lampung Andre Sohar telah Meninggal Dunia

Asafamedia media informasi online berimbang dan terpercaya

Asafamedia|•”Assalamualaikum, Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah saudara/sahabat kita Andre Sohar. SE, mohon dimaafkan segala salah dan khilaf baik sengaja/tidak sengaja,” ujar kader Partai Demokrat Lampung Nero Koenang, Senin (6/9).

Ia mengatakan mendapat kabar tersebut dari keluarga Andre Sohar. Kabar meninggalnya aktivis yang selalu hangat dalam diskusi ini juga ramai di grup grup whatsapp HMI dan rekan.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun telah meninggal dunia abang, bapak, senior, mama, alumni HMI cabang bandar Lampung. Abnagda Andre Sobar semoga ditempatkan di sisi-NYA. Lauhumul Khususon Al-fatihah,” tulis doa di grup HMI Cabang Bandarlampung.

Kader muda HMI yang juga Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) Dpw Lampung, Wildan Hanafi mengingat Andre sebagai senior yang hangat dan ramah.

“Beliau orangnya sangat baik , kritis dan sayang kepada adik-adiknya, teman diskusi semasa tinggal di seberang HMI Cabang Bandarlampung, Kami selaku juniornya merasa Kehilangan sosok seperti almarhum,” katanya.

Ia berharap Almarhum meninggal dalam Keadaan Khusnul Khatimah di tempatkan disisi yg terbaik di sisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya semasa hidup, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan Kesabaran serta keikhlasan.

Rumah duka berada di Kotakarang, Bandarlampung. Berdasarkan informasi dari keluarga rencana almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Sukadana Lampung Timur.

Jalin Kekeluargaan, Ormas GML dan LPKSM Adakan Silaturahmi


PESAWARAN – Ormas GML (Gema Masyarakat Lokal) dan DPD LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Kabupaten Pesawaran mengadakan Silaturahmi untuk meningkatkan sinergitas, Rasa kebersamaan dan persaudaraan antar Pengurus, Minggu(29/08/2021).

Hal tersebut yang di sampaikan oleh Ketua DPD LPKSM Pesawaran Desmi Saputra.

“Kita (Ormas GML dan LPKSM-red) adalah saudara karena kita masih satu badan, hanya saya AD/ART-nya saja yang berbeda,” Ucapnya saat memberikan sambutan di kediamannya.

Desmi menjelaskan, Lembaga Perlindungan Konsumen di kabupaten Pesawaran masih terbilang baru, oleh karena itu LPKSM Pesawaran fokus untuk sosialisasi kepada Masyarakat

“Tugas kami adalah bagaimana Masyarakat sebagai konsumen bisa sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dan juga memberikan edukasi kepada Masyarakat tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Terkahir, Desmi berharap Ormas GML dan LPKSM dapat saling mendukung di setiap kegiatannya untuk menjaring aspirasi masyarakat

“Harapan saya sebagai Ketua LPKSM dengan adanya silaturahmi ini mudah-mudahaan dapat meningkatkan sinergitas dan bisa saling mendukung di setiap kegiatannya,” harap Desmi.

Hal senada juga disampaikan oleh Pajri Didi Ketua GML Pesawaran, Ormas GML dan LPKSM bisa bersama-sama menjalankan roda organisasi dalam menjalankan kontrol sosial

“Mari kita bersama-sama berbenah untuk menjalankan roda organisasi, agar organisasi kita ini bisa semakin besar dan bermanfaat bagi Masyarakat di Bumi Andan Jejama ini,” Ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan ngobrol santai sambil membahas program kerja kedepan.

Dalam Rangka Jum’at Berkah, Ditlantas Polda Lampung membagikan Helm Gratis

Asafamedia online berimbang dan Terpercaya

Asafamedia|•Ditlantas Polda Lampung dalam rangka Jum’at berkah, bagi-bagi helm untuk pengendara sepeda motor masyarakat Bandar Lampung yang saat diperiksa surat-surat kendaraan lengkap yakni membawa SIM, STNK dan sudah membayar pajak kendaraan.

Ditambah bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya berikut tahu nama penciptanya diberikan hadiah helm gratis dari Ditlantas Polda Lampung yang dilaksanakan pada Jum’at (20/08/2021)

Pembagian helm gratis langsung dipasangkan oleh Anggota Ditlantas Polda Lampung kepada setiap pengendara yang melintas di jalan Pramuka Bandar Lampung.

Menurut Dirlantas Polda Lampung Raden Romdhon Natakusuma,S.H.,S.IK.,M.Hmengungkapkan kegiatan ini dalam rangka Jum’at berkah bagi masyarakat Bandar Lampung yang mematuhi peraturan lalulintas saat mengendaraai kendaraan di jalan raya.

Mematuhi peraturan lalu lintas tersebut dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dan bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya serta tahu pencipta lagu tersebut sebagai wujud kecintaan akan NKRI,. Alhamdulillah hari ini kita sudah membagikan 50 unit helm kepada pengendara motor” ungkap Dirlantas.

Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara dan juga orang lain. | Pin

Dang Gusti Ike Edwin tokoh adat masyarakat Lampung

Yuk kunjungi tempat rumah pelestari adat istiadat Lampung bang LGK

Tokoh Adat Dan Penggiat Budaya Lampung Bangga Beri Apresiasi Kepada Presiden RI Dan Ketua MPR RI

Asafamedia online berimbang dan Terpercaya

Salah satu Tokoh Adat yang sekaligus penggiat budaya Lampung Irjen Pol. (Purn.) Dr. Ike Edwin, SH., MH., MM., merasa bangga dan bahagia, atas dipakainya pakaian adat Lampung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo beserta Iriana Jokowi pada HUT kemerdekaan RI ke-76 Selasa (17/8/2021) di Istana Negara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol. (Purn.) Dr. Ike Edwin, SH., MH., MM., saat Lampung7.com menyambangi kediamannya Lamban Gedung Kuning (LGK). Rabu (18/8/2021).

Menurut Mantan Kapolda Lampung sekaligus salah satu tokoh adat tersebut, kita merasa bangga sekaligus memberikan Apresiasi kepada Presiden RI dan Ketua MPR RI yang telah memilih memakai pakaian adat Lampung saat memperingati HUT RI ke 76 tahun ini

Sebagai masyarakat dan tokoh adat Lampung kita patut merasa bangga sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi kepada presiden Joko Widodo yang telah memakai pakaian adat Lampung saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 76 tahun ini,” ucap Dang Ike.

Ungkapan Terima kasih dan bangga sekaligus mengapresiasi juga disampaikan Dang Ike kepada ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga telah mengenakan pakaian adat Lampung saat memperingati HUT RI ke 76 tahun ini.

“Kita juga tidak lupa mengucapkan terima kasih dan bangga sekaligus mengapresiasi kepada ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang telah mengenakan pakaian adat Lampung saat memperingati HUT RI ke-76 tahun ini,” pungkas mantan Kapolda Lampung tersebut. | Je/Pin

PRO KONTRA BISNIS EMAS ILEGAL WAY RATAI KAB.PESAWARAN LAMPUNG, APH JANGAN DIAM SAJA

Media dibawah naungan Irjen pol purn Ike Edwin/ Tokoh Masyarakat Adat Lampung

Asafamedia|• pesawaran,16 Agustus 2021 Bagai dua mata pisau pro kontra tambang sekaligus pengolahan hasil tambang emas yang ada di kecamatan way ratai kabupaten pesawaran,

Terlebih lokasi pengolahan yang berada di lingkungan padat penduduk sekaligus di bantaran aliran sungai way ratai,

Permasalahan ini (tambang dan pengolahan) menjadi masalah yang tak pernah ada titik temu nya,di satu sisi kegiatan ini menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku kegiatan,namun di sisi lain dampak dari kegiatan tersebut merugikan masyarakat yang ada di sepanjang bantaran sungai way ratai dimana kegiatan ini menimbulkan kerusakan alam dan pencemaran lingkungan oleh limbah bahan kimia yang di hasilkan oleh kegiatan tersebut,

Asafamedia media informasi online berimbang dan Terpercaya

Permasalahan ini seolah luput dari pandangan pemerintah,pengak hukum,serta instansi terkait yang membidangi,

Hampir satu tahun lalu, tepat nya 28 oktober 2020, Perwakilan Pemuda atas nama masyarakat kecamatan padang cermin yang terdampak melakukan audiensi dengan para pelaku usaha disaksikan oleh media, kepala desa setempat dan beberapa kepala desa terdampak, tuntutan pemuda pada saat itu adalah ditutup secara permanen nya usaha tersebut, namun setelah dilakukan dialog didapat hasil kesepakatan berbeda, diantaranya, pelaku usaha dilarang keras membuang limbah di aliran sungai, pelaku usaha harus menyediakan lokasi pembuangan limbah yang memadai agar tak masuk aliran sungai, bagi pengusaha yang lokasi penampungan limbahnya tidak layak harus tutup
sementara sampai penampungan limbah masuk kategori layak.

Media dibawah nauang Irjen pol purn Ike Edwin / Tokoh adat masyarakat Lampung

Sebagai penutup,iya berharap “semoga kedepan nya pemerintah daerah,aparat penegak hukum serta instansi-instansi terkait tidak lagi menutup mata,mohon untuk di tindak tegas,jangan sampai ada korban jiwa akibat dari limbah tersebut.”.pintanya

Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memasukan merkuri tersebut ke alam antara lain ke dalam air, tanah maupun udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan umum tanpa memiliki izin usaha pertambangan umum, seperti tambang emas ilegal diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

( MN )

Jelang perayaan kemerdekaan 17 agustus, Pemkab Pesawaran Keluarkan SE Larangan Perlombaan

Gedongtataan, Asafamedia – Melalui Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengeluarkan larangan gelaran perlombaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Bagian Kesosmas Setdakab Pesawaran Razak mengatakan, Pemkab telah mengeluarkan dan menyebarkan surat larangan tersebut ke 144 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang ada dan harus dijalankan, seperti perayaan HUT RI dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi kekhidmatan perayaan.

“Kegiatan ceremony dilaksanakan maksimal 30 orang dengan penerapan prokes, pelaksanaan ceremony harus menggunakan virtual, kemudian tidak menggelar perlombaan yang dapat menimbulkan keramaian, perlombaan bisa dilaksanakan namun harus menggunakan teknologi,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa guna mengantisipasi adanya kegiatan perlombaan di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepada aparatur di tingkat kecamatan maupun desa agar selalu mengawasi di daerahnya masing-masing agar tidak adanya perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat, sehingga bisa berdampak penyebaran virus Covid-19” katanya.

Untuk menyemarakkan perayaan, lanjut Razak, pihak Pemkab telah mengimbau agar setiap lingkungan gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, serta meminta agar warga memasang bendera merah-putih, umbul-umbul selama bulan Agustus.

“Kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan bulan kemerdekaan tahun 2021, dengan turut berpartisipasi memasang bendera merah-putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” pungkasnya.

Warga luar dilarang masuk Kalianda, kecuali beberapa profesimulai dari hari ini

Lampung Selatan (Asafamedia)—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), akan mulai diterapkan pada Jumat (13/8/2021) hari ini.

Penerapannya direncanakan akan dilakukan hingga Senin, 23 Agustus 2021.

Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Edwin DW menjelaskan, sejak Rabu (11/8/2021) hingga Selasa (12/8/2021) siang, pihaknya terus melakukan uji coba penerapan PPKM Level 4. 

“Mulai (Jumat) hari ini, warga dari luar Kalianda tidak bisa masuk, terkecuali yang masuk unsur kritikal dan esensial. Tindakan tegas mulai dilakukan hari ini,” tegas Edwin pada Kamis siang.

Penyekatan akan mulai dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB setiap harinya. Sementara untuk akses masuk ke Kota Kalianda hanya dapat melalui Jalan Simpang Simpur Kalianda.

“Kenapa kita tutup Simpang Fajar dan PLN Lama? Supaya orang dari luar hanya bisa masuk lewat sini (Jalan Simpang Simpur Kalianda) dan bisa kita seleksi yang mau masuk,” jelasnya.

Sementara syarat-syarat yang akan diminta oleh pihak kepolisian, adalah kartu identitas diri (KTP) serta kartu atau surat tanda bekerja di kantor atau instansi di Kalianda.

“Selain itu tidak bisa masuk walaupun punya surat vaksin dan PCR,” tukasnya. 

Berikut Lokasi Pos Penyekatan di Kalianda: 

Pos Penyekatan Ring 1:

– Pertigaan Simpang Simpur

Ring 2 :

– Exit Tol Kalianda

– Pertigaan Merak Belantung

Ring 3 :

– Pasir Putih 

– Exit Tol Natar. (Red)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai