Pemerintahan Kabupaten Pesawaran Segara Mengadakan Indonesia Raya Bergem

Asafamedi°•|Gedongtataan–Pemkab Pesawaran saat ini sedang mempersiapkan program menumbuhka dan memperkuat rasa nasionalisme seluruh elemen bangsa di kabupaten setempat.
Penggodokan program tersebut,sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, surat edaran bupati itu bernomor 060/ 2427/ I.10/ V/ 2021, tentang program bertajuk Gerakan Indonesia Raya Bergema
yang besisi tiga poin imbauan. Tiga poin itu: pertama, seluruh instansi/lembaga/unit kerja dan ruang publik agar memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Kedua, setiap orang yang hadir pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib berdiri tegak dengan sikap
hormat. Selanjutnya, setiap lembaga/instansi/unit kerja agar mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait pelaksanaan Gerakan Indonesia Bergema di Kabupaten Pesawaran.
“Jadi program ini, berawal dari keprihatinan kita terhadap nasionalisme yang kian hari mulai luntur, khusunya bagi generasi muda, maka kami mulai ingatkan kembali kapada seluruh ASN untuk semakin memupuk jiwa patriotik dan cinta tanah air. Salah satunya melalui pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor pemerintahan,” kata Kesuma, Senin (24-5-2021).
Menurut dia, di Provinsi Lampung, baru Pemkab Pesawaran yang menggagas dan segera malaksanakan Program Indonesia Raya Bergema.
“Untuk provinsi Lampung, baru Pesawaran yang menerapkan program ini, menyusul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang lebih dulu. Semoga dalam waktu dekat, program ini bisa kita terapakan kepada masyarakat umum,” harapanya. (Tio)

PENGERTIAN IBADAH DALAM ISLAM Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

A. Definisi Ibadah Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah: 1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya. 2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi. 3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap. Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan. Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58] Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong.

Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah). B. Pilar-Pilar Ubudiyyah Yang Benar Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar pokok, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut), raja’ (harapan). Rasa cinta harus disertai dengan rasa rendah diri, sedangkan khauf harus dibarengi dengan raja’. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin: يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ “Dia mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” [Al-Maa-idah: 54] وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ “Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cinta-nya kepada Allah.” [Al-Baqarah: 165] إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya’: 90] Sebagian Salaf berkata [2], “Siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa cinta saja, maka ia adalah zindiq [3], siapa yang beribadah kepada-Nya dengan raja’ saja, maka ia adalah murji’[4]. Dan siapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan khauf, maka ia adalah haruriy [5]. Barangsiapa yang beribadah kepada-Nya dengan hubb, khauf, dan raja’, maka ia adalah mukmin muwahhid.” C. Syarat Diterimanya Ibadah Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. “Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” [6] Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat: a. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil. b. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga Islam Adalah Agama Yang Mudah Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, dan ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala di sisi Rabb-nya dan tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” [Al-Baqarah: 112] Aslama wajhahu (menyerahkan diri) artinya memurnikan ibadah kepada Allah. Wahua muhsin (berbuat kebajikan) artinya mengikuti Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam mengatakan, “Inti agama ada dua pilar yaitu kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita tidak beribadah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan, tidak dengan bid’ah.” Sebagaimana Allah berfirman: فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaknya ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada Rabb-nya.” [Al-Kahfi: 110] Hal yang demikian itu merupakan manifestasi (perwujudan) dari dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah. Pada yang pertama, kita tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Pada yang kedua, bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagaimana cara kita beribadah kepada Allah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari hal-hal baru atau bid’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat.[7] Bila ada orang yang bertanya: “Apa hikmah di balik kedua syarat bagi sahnya ibadah tersebut?” Jawabnya adalah sebagai berikut: 1. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah kepada-Nya semata. Maka, beribadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada-Nya adalah kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ “Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.” [Az-Zumar: 2] 2. Sesungguhnya Allah mempunyai hak dan wewenang Tasyri’ (memerintah dan melarang). Hak Tasyri’ adalah hak Allah semata. Maka, barangsiapa beribadah kepada-Nya bukan dengan cara yang diperintahkan-Nya, maka ia telah melibatkan dirinya di dalam Tasyri’. 3. Sesungguhnya Allah telah menyempurnakan agama bagi kita [8]. Maka, orang yang membuat tata cara ibadah sendiri dari dirinya, berarti ia telah menambah ajaran agama dan menuduh bahwa agama ini tidak sempurna (mempunyai kekurangan). 4. Dan sekiranya boleh bagi setiap orang untuk beribadah dengan tata cara dan kehendaknya sendiri, maka setiap orang menjadi memiliki caranya tersendiri dalam ibadah. Jika demikian halnya, maka yang terjadi di dalam kehidupan manusia adalah kekacauan yang tiada taranya karena perpecahan dan pertikaian akan meliputi kehidupan mereka disebabkan perbedaan kehendak dan perasaan, padahal agama Islam mengajarkan kebersamaan dan kesatuan menurut syari’at yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya. D. Keutamaan Ibadah Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang enggan melaksanakannya dicela. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60] Ibadah di dalam Islam tidak disyari’atkan untuk mempersempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyari’atkan untuk berbagai hikmah yang agung, kemashlahatan besar yang tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaksanaan ibadah dalam Islam semua adalah mudah. Baca Juga Hadits-Hadits Tentang Kesempurnaan Islam Di antara keutamaan ibadah bahwasanya ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi. Termasuk keutamaan ibadah juga bahwasanya manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah. Sebagaimana halnya jasad membutuhkan makanan dan minuman, demikian pula hati dan ruh memerlukan ibadah dan menghadap kepada Allah. Bahkan kebutuhan ruh manusia kepada ibadah itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya kepada makanan dan minuman, karena sesungguhnya esensi dan subtansi hamba itu adalah hati dan ruhnya, keduanya tidak akan baik kecuali dengan menghadap (bertawajjuh) kepada Allah dengan beribadah. Maka jiwa tidak akan pernah merasakan kedamaian dan ketenteraman kecuali dengan dzikir dan beribadah kepada Allah. Sekalipun seseorang merasakan kelezatan atau kebahagiaan selain dari Allah, maka kelezatan dan kebahagiaan tersebut adalah semu, tidak akan lama, bahkan apa yang ia rasakan itu sama sekali tidak ada kelezatan dan kebahagiaannya. Adapun bahagia karena Allah dan perasaan takut kepada-Nya, maka itulah kebahagiaan yang tidak akan terhenti dan tidak hilang, dan itulah kesempurnaan dan keindahan serta kebahagiaan yang hakiki. Maka, barangsiapa yang menghendaki kebahagiaan abadi hendaklah ia menekuni ibadah kepada Allah semata. Maka dari itu, hanya orang-orang ahli ibadah sejatilah yang merupakan manusia paling bahagia dan paling lapang dadanya. Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada kebahagiaan, kelezatan, kenikmatan dan kebaikan hati melainkan bila ia meyakini Allah sebagai Rabb, Pencipta Yang Maha Esa dan ia beribadah hanya kepada Allah saja, sebagai puncak tujuannya dan yang paling dicintainya daripada yang lain.[9] Termasuk keutamaan ibadah bahwasanya ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Ibadah dapat menghibur seseorang ketika dilanda musibah dan meringankan beban penderitaan saat susah dan mengalami rasa sakit, semua itu ia terima dengan lapang dada dan jiwa yang tenang. Termasuk keutamaannya juga, bahwasanya seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat membebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka. Maka dari itu, ia merasa percaya diri dan berjiwa besar karena ia berharap dan takut hanya kepada Allah saja. Keutamaan ibadah yang paling besar bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah l, masuk Surga dan selamat dari siksa Neraka. [Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3] _______ Footnote [1]. Pembahasan ini dinukil dari kitab ath-Thariiq ilal Islaam (cet. Darul Wathan, th. 1421 H) oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, al-‘Ubudiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan ‘Abdul Hamid, dan Mawaaridul Amaan al-Muntaqa min Ighaatsatul Lahafan oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan ‘Abdul Hamid. [2]. lihat al-‘Ubuudiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary (hal. 161-162), Maktabah Darul Ashaalah 1416 H [3]. Zindiq adalah orang yang munafik, sesat dan mulhid. [4]. Murji’ adalah orang murji’ah, yaitu golongan yang mengatakan bahwa amal bukan bagian dari iman, iman hanya dalam hati. [5]. Haruriy adalah orang dari golongan khawarij yang pertama kali muncul di Harura’, dekat Kufah, yang berkeyakinan bahwa orang mukmin yang berdosa besar adalah kafir. [6]. HR. Muslim (no. 1718 (18)) dan Ahmad (VI/146; 180; 256), dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma [7]. Lihat al-‘Ubudiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid (hal. 221-222). [8]. Lihat surat Al-Maa-idah ayat 3. [9]. Mawaaridul Amaan al-Muntaqa min Ighatsatul Lahafan (hal. 67), oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid

Para Napi LP Rajabasa risih dan resah , kerena adanya 88 Napi Positif Covid-19

BandarLampung •|Para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, Kota Bandarlampung resah. Ada 88 narapidana positif Covid-19 di LP tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Maizar tak menampik kabar tersebut.

“Betul, kemarin, kami melakukan tes semua napi dan tiga pegawai,” kata Maizar. kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (23/5).

Dijelaskannya, Sabtu (22/5), pihaknya melakukan cek kesehatan lantaran banyak napi yang mengeluhkan batuk, pilek, demam hingga nyeri sendi.

Dokter kemudian melakukan rapid test di poliklinik setempat. Saat tes, ada 126 napi dinyatakan reaktif

“Kami langsung melaporkannya ke kanwil untuk meminta antigen. Hasil swabnya, ada 88 yang positif,” kata dia.

Maizar menduga virus Covid-19 ditularkan oleh petugas atau pengiriman makanan dari luar untuk napi.

“Terkena kemungkinan dari oknum petugas, makanan yang dikirim dari luar untuk napi. Yang jelas pegawai saya pulang ke rumah, itu tiga pegawai yang positif, saya sudah diswab alhamdulillah sehat,” katanya.

Saat ini, pihaknya mengosongkan satu blok di lapas untuk isolasi para napi yang positif Covid-19. Sementara, napi yang sehat segera dipisahkan agar tidak ikut tertular.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan ke pemerintah provinsi untuk dapat melakukan swab menyeluruh kepada napi dan pegawai.

“Sekarang kita kosongkan satu blok, yang sehat dipindahin, yang sakit di blok khusus sambil menunggu pemprov untuk swab keseluruhan,” pungkasnya.
(Herman_Batin )

Rusuh PAC PDIP Gedongtataan Tuding Musancab Tak Sesuai Aturan

ASAFAMEDIA|•Pesawaran,Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Kecamatan Gedongtataan yang digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran Lampung kisruh, karena menuai protes keras dari Ketua PAC Gedongtataan dan Pengurus Anak Ranting yang hadir.

Kekisruhan tersebut terjadi pada saat Ketua PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin, yang diwakili Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Mai Saribety membacakan struktur kepengurusan PAC PDIP Gedongtataan yang baru.

Anizar mantan Ketua PAC PDIP Gedongtataan yang lama menyebut Musancab yang dilakukan itu tidak sejalan dengan peraturan.

“Kami semua dari PAC dan Pengurus Anak Ranting se- Kecamatan Gedongtataan menolak, karena mereka-mereka yang di tunjuk sebagai Ketua PAC, Sekertaris, dan Bendahara itu dalam pencalonan, mereka tidak mencalonkan diri,” kata Anizar berapi-api, Sabtu (22/5/2021)

“Bahkan kami yang mencalonkan diri melalui Musyawarah Ranting sebagai kepengurusan PAC Gedongtataan malah tidak mengenali siapa mereka yang ditunjuk itu,” jelasnya.

Menurutnya, mereka yang ditunjuk sebagai Kepengurusan PAC Kecamatan Gedongtataan itu bukanlah bagian dari PAC, Ranting, dan Anak Ranting.

“Bukan hanya PAC saja, tapi kepengurusan ranting yang adapun tidak mengenal mereka itu, karena memang mereka itu bukan merupakan pengurus, bukan ranting, bukan anak ranting, PAC juga bukan,” tegasnya.

“Dari hasil yang dikeluarkan tersebut tentu membuat kami tidak menerima nya, menurut saya ada permainan dari fraksi disini,” tambahnya.

Ia menuturkan bahwa Musancab saat ini harus di tunda karena hasilnya tidak sesuai yang diinginkan.

“Jika memang nantinya Musancab ini diadakan lagi dan masih seperti demikian hasilnya, maka kepengurusan ranting dan PAC yang ada di Kecamatan Gedongtataan terpaksa harus mengundurkan diri bersama-sama,” tegasnya.

Wakil ketua DPD PDIP provinsi Lampung Ketua Mai Sariberty mengatakan, adanya protes tersebut membuat Musancab Kecamatan Gedongtataan harus di tunda dulu.

Protes tersebut kami hadapi dengan tenang, dan nantinya kami akan mengadakan Musancab kembali. Maka untuk sementara Gedung Tataan kami dudukan PLT ketua PAC,” tuturnya.

Ketua DPC PDIP Pesawaran Endro S Yahman juga menambahkan, bahwa peraturan Partai menyebutkan Musancab Itu didahului oleh musyawarah anak ranting dan musyawarah ranting usulan-usulan calon-calon kepungurusan PAC dan di usulkan ke DPC lalu dari DPC mengusulkan ke DPD.

“Diperaturan Partai PDIP No.09 tahun 2019 mengatakan, DPC menerima usulan dari ranting dan DPC Itu berhak mengoreksi, evaluasi dan menambahkan Usulan dari ranting karena menurut DPC itu baik,” paparnya.

“Setelah itu diusulkan ke DPD dan DPD pun mempunyai hak yang sama untuk menambahi personil yang dinilai mampu dan memiliki ketokohan maka layak bisa dijadikan pengurus, meski tidak di usulkan oleh ranting, anak ranting, serta DPC,” tutupnya.

Diketahui, struktur PAC yang telah di tunjuk oleh DPD PDIP provinsi Lampung, Ketua : Sarpono, Sekertaris : Dery Firnanda, Bendahara : Dwi Anjar Wati.

(Apr/WII).

Dendi Ramadhona Lantik 34 Penjabat Sementara Kepala Desa

Asafamedia|•Pesawaran | Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona melantik 34 Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Juni 2021 mendatang, di Aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Jumat (21/5/2021).
Pada kesempatan tersebut, Dendi menyampaikan 5 pesan kepada seluruh Pjs Kades yang baru dilantik.

“Saya titip 5 pesan yang harus dilakukan Pjs ketika bertugas nanti, yang pertama mengingat saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19 maka seluruh kegiatan di desa harus menerapkan prokes,” katanya.

Lalu yang kedua tolong hidupkan kembali inventarisir Satgas Covid-19 di desa jika sudah tidak berjalan, yang ketiga saya minta Pjs membedah refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 agat sesuai dengan kebutuhan dan semestinya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Dendi mentuturkan, pesan yang keempat adalah Pjs Kades harus mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan bagi desa yang rentan terjadinya kebakaran saat musim kemarau.

“Untuk yang terakhir, Pjs Kades harus bisa menjaga kebersihan lingkungan desanya terutama fasilitas umum dan saya harap hal ini bisa diperhatikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dendi mengatakan akan bertindak tegas untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 dalam menghadapi Pilkades.

Dan bagi Pjs Kades yang gagal memutus penyebaran Covid-19 dan status zona desanya naik kita akan mengganti Pjs tersebut dan kita juga akan menunda pelaksanaan Pilkades untuk desa yang masih masuk kedalam zona merah,” tutupnya.

Diketahui, sejumlah Pjs kepala desa tersebut berasal dari lima kecamatan diantaranya Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh, dan Punduh Pidada. | Red

Bupati Pesawaran Dendi Akan Batalkan Pilkades Jika Ada Klaster Baru Covid-19

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan akan membatalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika terjadi klaster terbaru covid-19.
Hal itu disampaikannya saat melantik 34 Penjabat (Pj) kepala desa di Aula Kantor Pemda Pesawaran. Bahkan, Dendi mengatakan tak segan-segan mengganti Pj kades tersebut, jika desanya naik status menjadi zona merah.
“Penegakan protokol kesehatan (prokse) itu wajib diutamankan dalam setiap tugas. Jangan lengah dan jangan angap enteng covid-19. Buat peraturan desa kalau belum ada. Pahami covid-19 itu apa. Pelajari 3M, 5M, 7M, atau PPKM Mikro itu apa,” tegas Dendi, Jum’at (21/5/2021)

Menurut Dendi, ketegasan itu perlu karena pada tahun 2021 ada 37 desa di Pesawaran yang mengadakan Pilkades.
“Kalau ada desanya yang masuk zona oranye dan zona merah, segera terapkan PPKM Mikro, itu ada skemanya. Saya minta tegas saja. Kalian tidak ada beban kok, bebannya di saya. Bebannya kepada Masyarakat. Kalau ada klaster baru, saya yang bertanggungjawab,” papar Dendi menegaskan kembali.
Selain penegakan prokes, Dendi juga memberikan arahan lainnya seperti masalah keamanan dan ketertiban desa.
“Saya tidak mau ada tensi tinggi disaat pelaksanaan Pilkades. Koordinasi dengan camat. Camat punya tanggungjawab menjaga Pilkades ini. Tolong perhatikan sisi keamananya. Jangan sampai masyarakat terprovokasi, dan jika ada letupan kecil segera diamankan. Jangan sampai ada kejadian yang merugikan sesama kita,” pungkas Dendi.

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Siap Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Pembakar Mapolsek Candipuro

Asafamedia•|• Bandar Lampung Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi siap menjamin para tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro. Ia menilai, pembakaran itu adalah buah kekesalan warga yang sejak lama resah dengan perilaku begal dan tidak mendapat respons cepat kepolisian setempat.

Wahrul siap menjamin para pelaku karena menilai mereka juga korban dari kejahatan yang selama ini tidak ditangani dengan maksimal oleh polisi. Wahrul menilai, para tersangka pelaku bukanlah penjahat sebagaimana begal yang selama ini bertindak jahat di wilayah itu.

Wahrul mengatakan, ia yakin, penangguhan itu bisa menjadi solusi ketimbang melakukan penahanan yang kontraproduktif dengan ketiadaan upaya polisi dalam menangani begal.

Wahrul juga mengungkapkan keprihatinan atas pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, beberapa hari lalu. Wahrul dalam siaran persnya, meminta masyarakat tidak bertindak anarkistis atas kejadian seringnya begal yang terjadi di wilayah itu.

Termasuk tidak lagi melakukan aksi perusakan terhadap sarana publik termasuk kejadian di Mapolsek Candipuro.

Wahrul merespons baik gerak cepat polisi yang menindak tersangka pelaku pembakaran.
Namun, Wahrul juga mendesak kepolisian untuk gerak cepat menangkap begal yang sering beroperasi di wilayah itu.

Ia menilai, tindakan anarkistis itu adalah luapan kekecewaan warga terhadap lambannya penanganan kepolisian terhadap pelaku begal yang selama ini meresahkan warga.

Wahrul ingin, kegesitan polisi dalam menangkap tersangka pelaku pembakaran juga dilakukan untuk begal yang selama ini berkeliaran di wilayah itu.

Ia juga meminta agar keterbatasan personel tidak menjadi alasan polisi lambat dalam menindak pelaku begal.

Wahrul yakin, jika polisi bergerak cepat dan serius, perlahan daerah Candipuro bisa aman dari begal. Selain itu, polisi juga bisa bersinergi dengan masyarakat dan aparatur kecamatan dan desa untuk melakukan pengamanan mandiri di lingkungan.

“Bagus kalau membuat suatu sistem agar penjagaan keamanan lingkungan setempat bisa disinergikan antara polisi dan aparatur setempat,” kata dia.

Diketahui, polisi sudah menangkap 8 tersangka pelaku pembakaran. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya sudah menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi itu. Mereka adalah provokator hingga warga yang dinilai hanya ikut-ikutan. []

Ketua KONI Pesawaran Terpilih Targetkan Pesawaran Juara Umum PORPROV




Pesawaran__ Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pesawaran mengadakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di Aula Pemkab setempat, Kamis (20/5/2021).

Dalam Musorkablub tersebut, Sonny Zainhard terpilih menjadi Ketua Umum KONI Pesawaran periode 2021-2025 setelah sidang terbuka, yang diajukan oleh 26 cabang olahraga

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pesawaran Kesuma Dewangsa, mengatakan dengan adanya kegiatan tersebut mudah-mudahan KONI Pesawaran dapat bersinergi mengembangkan kemampuan anak muda Pesawaran melalui cabang olahraga yang ada.

“Dengan terpilihnya Ketua KONI Pesawaran yang baru periode 2021-2025, semoga dapat membantu mengembangkan potensi atlet atlet yang ada di Bumi Andan Jejama, saya harap dapat berkerja sama dengan pemerintah Pesawaran guna mewujudkan cita-cita kita bersama,” kata dia

Kesuma juga berharap acara tersebut bisa menjadi ajang evaluasi organisasi untuk bisa menjadi lebih baik khususnya dibidang olahraga.

“KONI diharapkan bisa menyelesaikan tugas dan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta bisa menggali potensi atlet yang ada di Pesawaran,” ujarnya

dalam penyampaian nya, ketua Umum KONI terpilih, Sonny mengajak seluruh pengurus untuk saling bekerjasama untuk mendukung program bupati pesawaran pada bidang olahraga

“Selain itu pada kepemimpinan yang baru ini, ayo kita bersama-sama melakukan evaluasi untuk membuat KONI lebih profesional dan berprestasi,” ujarnya.

ditambahkannya sebagai ketua dirinya mempunyai target yaitu harus lebih baik untuk membangun olahraga di Pesawaran.

“Targetnya menjadi nomor satu atau juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan nanti kita juga akan minta Pak Bupati agar Pesawaran bisa menjadi tuan rumah Porprov,” tegasnya. (Elnova)

Kearifan Lokal Senjata Jitu Untuk Kendalikan Kejahatan

Oleh. Dr. Eddy Rifai, SH., MH. (Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unila)

Beberapa hari ini kita disuguhi berita tentang adanya pemaki-maki petugas yang dengan tersengguk-sengguk menahan tangis meminta maaf kepada petugas dalam konferensi pers yang diadakan polisi, khusus untuk minta maaf itu.

Konferensi pers diadakan di Polres Cilegon dan Sukabumi. Sebelum minta maaf ditampilkan video seorang wanita di Cilegon yang tidak terima kendaraannya diputar balik mencoba melawan petugas dan kemudian mengeluarkan makian kata-kata kotor.

Begitu pula di Sukabumi, terlihat seorang pria dan bahkan wanita yang sempat menarik baju petugas yang diikuti makian kata-kata kotor kepada petugas.

Ajaibnya para petugas yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Pol. PP menghadapi para pemaki dengan tenang, sehingga tidak terjadi keributan di lapangan.

Mungkin ada yang bertanya, melawan petugas dan memaki-maki itu kejahatan atau bukan. Pasal 212 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”



Di samping itu ada UU Kekarantinaan dan Perda tentang PSBB yang mengancamkan sanksi pidana bagi pelanggarnya, sehingga kalau petugas mau memidanakan warga yang melanggar dan melawan tentu bisa saja seperti yang diterapkan pada HRS dan wakil ketua DPRD Tegal.

Tetapi ternyata polisi menerapkan censure, suatu jenis sanksi berupa pelaku cukup minta maaf dan menyesali perbuatannya, maka perkara selesai. Timbul pertanyaan, dimana efek jeranya? Dan seolah-olah suatu kejahatan cukup selesai dengan minta maaf. Semudah itu.

Bicara efek jera, perlu diadakan penelitian untuk itu. Tetapi banyak penelitian juga yang menampilkan sanksi pidana penjara tidak membuat jera penjahat yang dapat dilihat dari tingkat residivis yang tinggi. Ada istilah masuk penjara karena maling ayam, keluar penjara maling sapi. Belum lagi, terjadi over-kapasitas, karena kapasitas penjara yang terbatas.

KEARIFAN LOKAL

Waktu Kapolda Lampung dipegang Dang Ike (Irjen Pol. Pur. Dr. Ike Edwin, SH, MH) yang membuka kantor lapangan berupa tenda-tenda telah menerapkan kearifan lokal dalam menanggulangi kejahatan.

Dalam ceramahnya di Prodi Magister Ilmu Hukum Unila tahun 2016, beliau memaparkan bahwa penyelesaian kejahatan dengan kearifan lokal lebih murah dan efektif. Misalnya ada kasus maling ayam, pelaku cukup dikenai sanksi minta maaf, membayar ganti rugi ayam yang nilainya sekitar 200 ribu, membersihkan balai adat dan diumumkan di masyarakat adat yang akan membuatnya malu, perkara selesai.



Menggunakan hukum pidana, pelaku akan ditahan di polisi 60 hari, jaksa 50 hari, pengadilan negeri 90 hari, dan tambah hari lagi kalau banding dan kasasi. Untuk biaya makan pelaku sampai pengadilan negeri saja 200 hari x Rp100.000 = Rp20 juta. Belum untuk biaya aparat penegak hukum dan lain-lain. Data Kemenkumham untuk biaya makan tahanan dan napi per tahunnya, sekarang di atas 1 triliun.

ADAT LAMPUNG

Mengenai hukum adat telah mengenal konsep keadilan resotratif dalam pengenaan sanksi-sanksi adat, antara lain sanksi ganti rugi, upacara adat, dan saksi adat lainnya. Tujuan hukum Indonesia adalah ”Agar semua kepentingan negara, masyarakat dan individu warga negara dan atau penduduk Indonesia diayomi dalam keseimbangan yang serasi berdasarkan Pancasila, dengan demikian tujuan hukum pidana Indonesia adalah pengayoman semua kepentingan secara berimbang” (Supomo, 1987).

Penyelesaian perkara dengan pendekatan hukum adat antara pelaku, korban, masyarakat dan tokoh masyarakat dapat lebih memberikan rasa keadilan di masyarakat. Dalam konsep keadilan restoratif dalam masyarakat tradisional di Indonesia penyelenggaraan peradilan pun adalah milik bersama. Kepentingan adat secara keseluruhan adalah yang paling penting, dimana jika kepentingan adat menginginkan kehidupan yang selaras, keseimbangan hubungan antar manusia dengan kekuatan alam dan harta benda harus dipertahankan. Dengan demikian, tindak pidana bukan pelanggaran terhadap individu, melainkan pelanggaran terhadap keseimbangan masyarakat.



Secara konsep maka setiap terjadi gangguan keseimbangan harus dipulihkan dengan membayar sejumlah uang atau sebagian harta kepada pihak yang dirugikan. Kegiatan menyeimbangkan untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu tersebut, tidak lain merupakan upaya yang bersifat pemulihan (restorative), dimana istilah tersebut kemudian berkembang menjadi keadilan restoratif.

Hukum adat walaupun bukan merupakan hukum positif, tetapi sangat berpengaruh pada hukum positif di Indonesia, dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” dan pasal 25 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 ”Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

Hukum adat Lampung dapat berperan dalam penanggulangan kejahatan. Falsafah hidup masyarakat Lampung dikenal dengan sebutan piil pesenggiri. Piil pesenggiri merupakan tatanan moral yang merupakan pedoman bersikap dan berperilaku masyarakat adat Lampung dalam segala aktivitas hidupnya. Falsafah hidup orang Lampung sejak terbentuk dan tertatanya masyarakat adat adalah piil pesenggiri. Piil (fiil=arab) artinya perilaku, dan pesenggiri maksudnya bermoral tinggi, berjiwa besar, tahu diri, tahu hak dan kewajiban.



Piil pesenggiri merupakan potensi sosial budaya daerah yang memiliki makna sebagai sumber motivasi agar setiap orang dinamis dalam usaha memperjuangkan nilai-nilai positif, hidup terhormat dan dihargai di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Sebagai konsekuensi untuk memperjuangkan dan mempertahankan kehormatan dalam kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat Lampung berkewajiban untuk mengendalikan perilaku dan menjaga nama baiknya agar terhindar dari sikap dan perbuatan yang tidak terpuji.

Piil pesenggiri sebagai lambang kehormatan harus dipertahankan dan dijiwai sesuai dengan kebesaran Juluk-adek yang disandang, semangat nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambaiyan dalam tatanan norma Titie Gemattei (Abdul Syani, 2016).

Tatanan masyarakat Lampung, kesatuan masyarakat terkecil adalah menyanak (keluarga) yang terdiri dari ayah, ibu (ibu-ibu), anak laki laki, anak perempuan yang belum berkeluarga, anak angkat, anak akuan, dan kadang-kadang juga kakek atau nenek yang ikut dalam menyanak.

Setiap menyanak berada di bawah pimpinan ayah didampingi ibu (isteri tertua) sebagai kepala keluarga/rumah tangga. Apabila sudah wafat, maka kedudukannya digantikan oleh ”anak punyimbang”. Apabila anak punyimbang tidak ada atau masih kecil maka kedudukanayah akan digantikan oleh paman (adik ayah yang lelaki) dalam urusan adat, sedangkan dalam urusan rumah tangga tetap diurus oleh ibu.

Di masa lampau biasanya ibu melakukan kawin semalang (levirat, anggau) dengan paman. Sekarang sudah jarang terjadi, bahkan sudah ada yang kawin dengan lelaki dari daerah lain asal saja disetujui kerabat pihak ayah.

Kata punyimbang berasal dari kata ”Pun” (yang dihormati) dan ”simbang” (yang meneruskan/mewarisi kekuasaan orang tua). Jadi ”Punyimbang” berarti orang orang utama (tertua) yang berkedudukan sebagai penerus tanggung jawab orang tua (bapak) dalam memimpin, mengatur dan mengurus semua anggota keluarga seketurunan dan semua harta peninggalan orang tua yang tidak terbagi bagi pemiliknya.

Di lingkungan masyarakat beradat Pesisir jarang terdengar istilah punyimbang, oleh karena kesatuan masyarakatnya kebanyakan terdiri dari gabungan keluarga kecil-kecil, dimana para penyimbangnya menunjuk salah seorang dari mereka menjadi ”sebatin” atau ”saibatin” (saibatin = yang memimpin) misalnya ”sebatin suku” kemudian ”sebatin pekon” (tingkat kampung) dan ”sebatin bandar” (tingkat bumi/marga) (Hilman Hadikusuma, 1991).

Dalam aturan adat Lampung, punyimbang atau sebatin dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan yang ada termasuk pula masalah-masalah hukum dan konflik sosial. Misalnya dalam penyelesaian masalah-masalah dalam masyarakat lebih efektif dilakukan oleh punyimbang dan anggota masyarakatnya dengan melaksanakan hippun pekon (rembug pekon). Kearifan lokal dapat untuk menanggulangi kejahatan.

Sumber:Lampung7

Kapolsek Candipuro Membantah Tudingan Tak Mampu Menangani Begal

Asafamediaonline

Lampung Selatan | Mapolsek Candipuro yang berada di Desa Beringin, Jalan Soekarno-Hatta, Lampung Selatan, Lampung, dibakar ratusan warga pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam video yang beredar, pembakaran disebut terjadi karena warga kesal pihak kepolisian tak mampu mengatasi begal yang sering beraksi di daerah itu.

Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan membenarkan bahwa kantornya dibakar oleh massa.

Namun, Ahmad membantah soal tuduhan petugas abai atau tak mampu dalam menangani begal di daerah itu.

Kami sudah berupaya mengungkap kasus pembegalan. Kami juga berpatroli untuk mencegah adanya kejadian pembegalan itu,” kata Ahmad saat dihubungi Lampung7.com, Rabu (19/5/2021).

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution saat berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya.

Ahmad mengatakan, saat ini api telah dipadamkan. Akibat kejadian itu ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) rusak.

Sejumlah tahanan juga telah dititipkan ke Mapolres Lampung Selatan. Untuk pelaku, kata Ahmad, pihaknya masih melakukan pencarian.

Belum diketahui apakah para pembakar merupakan massa dari warga Desa Beringin, Kecamatan Candipuro seperti yang disebutkan dalam video yang beredar.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki pelaku pembakaran dan siapa provokatornya. | Pinnur.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai