Asafamedia|•|Sukses adalah sesuatu yang harus Anda tentukan sendiri. Menjadi sukses itu subjektif. Kita mungkin memiliki pemahaman yang berbeda tentang apa arti sukses bagi kita.
Ketika kita berbicara tentang kesuksesan, umumnya sering dikaitkan dengan kekayaan atau ketenaran. Memang lebih dari itu. Rasa pencapaian, kemajuan karier, atau bahkan yang sederhana seperti mampu melakukan hal-hal yang kita sukai juga bisa berarti kesuksesan bagi kita.
Sukses juga bisa menjadi serangkaian pencapaian kecil yang kita buat – atau merayakan kemenangan kecil. Mengejar kesuksesan seperti menembak serangkaian target yang bergerak, setiap kali Anda mencapai target, yang lain muncul.
Untuk meletakkan segala sesuatunya dalam perspektif, kesuksesan adalah tujuan dalam perjalanan setiap orang dalam hidup, apakah itu bisnis, tugas sekolah, tujuan karir atau bahkan hubungan Anda dengan orang lain.
Perjalanan menuju kesuksesan memiliki puncak dan lembah. Oleh karena itu, kita perlu tetap berakar pada kesabaran. Dengan demikian, ini menyoroti pentingnya memiliki kesabaran dalam hidup karena hal-hal besar pantas untuk ditunggu.
Untuk itu sembari terus berusaha, seseorang juga perlu berdoa untuk mengiringi langkahnya mencapai tujuannya kelak. Berikut merdeka.com merangkum doa dimudahkan segala urusan dalam islam:
Asafamedia|Pesawaran – Berbusana adat Lampung, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Wakil Bupati Marzuki, mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2021. Upacara secara virtual tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (1/6/2021). Acara yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Komplek Perkantoran Pemda Binong dihadiri Danyon 9 Brigif Marinir Letkol Mar Bondan Wahyu Adi dan Wakapolres Kompol Yohanis. (Red)
Asafamedia|•Hiduplah Indonesia Raya! Sedikit mengagetkan, nun apa yang dilakukan pemimpin muda, Bupati Pesawaran, Lampung, Dendi Ramadhona ini boleh juga. Bahkan patut diacungi jempol.
Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sang bupati dua periode ini menerbitkan surat edaran berisi upaya penggeloraan kembali spirit cinta tanah air melalui sarana memperdengarkan massal lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Melalui Surat Edaran Nomor 060/2427/1.10/V/2021 tentang Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran tertarikh Senin 24 Mei 2021, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memandang perlu untuk dilaksanakannya Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran, dengan memperdengarkan lagu Indonesia Raya.
Seluruh Instansi/Lembaga/Unit Kerja dan Ruang Publik agar memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktifitas dan/atau memulai kegiatan,” bunyi diktum pertama edaran.
“Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna,” ujar diktum kedua.
“Agar setiap lembaga/instansi/unit kerja agar mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran,” lanjut diktum ketiga, penutup.
Kepala surat bupati, menujukan edaran itu kepada unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, Sekda, Asisten Sekda dan Staf Ahli Pemkab, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, Sekretaris Korpri dan Direktur BUMD, dan kades se-Kabupaten Pesawaran. Ditembuskan, kepada Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran.
Bupati Dendi Ramadhona, bupati periode 2015-2020 berpasangan dengan kader PDI Perjuangan Eriawan, mantan kompatriotnya sesama mantan anggota DPRD Lampung 2014-2019. Keduanya mengundurkan diri demi ikut pilkada langsung 2015. Menang, terpilih-terlantik, pasangan muda bertagline Dermawan akronim nama keduanya tersebut mesra hingga akhir masa jabatan.
Peta politik berubah, pada kandidasi pilkada 2020 lalu, Dendi berganti pasangan wakil. Juga kader PDI Perjuangan, Kolonel Purn S Marzuki, satu dari 14 pensiunan TNI caleg partai banteng itu se-Indonesia Pemilu 2019 lalu. Gagal melenggang ke Senayan, siapa nyana Marzuki mulus jalan jadi orang nomor dua kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama itu. Dendi sendiri kader Demokrat tulen.
Sejauh ini, selain Bupati Pesawaran periode 2021-2024 dan eks Wakil Ketua I Bidang Pengkajian Strategis dan Evaluasi Kebijakan Publik DPP Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode yang lalu, Dendi juga diketahui aktif sebagai Ketua Karang Taruna Indonesia (KTI) Lampung.
Pria berdarah Batanghari Sembilan, kelahiran BandarLampung 4 Juli 1983, suami Nanda Indira Bastian, ayah dua putri ini, terhitung bupati moncer karir, kecemplung di politik mengikuti jejak ayahandanya.
AsafaMedia|PESAWARAN| — Anggota DPR-MPR RI, H. Zulkifli Anwar menggelar Sosialisasi 4 pilar dihadapan Mantan Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra beserta 40 warga Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, di balai desa setempat, Senin (31/05/2021).
Anggota DPR RI Dapil Lampung satu Zulkifli Anwar mengatakan Sosialisasi 4 pilar tersebut untuk mengingatkan kembali empat hal landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi (Pancasila), Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
“Sosialisasi empat pilar kebangsaan bertujuan agar warga negara bisa memahami tentang pilar kebangsaan dan mencintai tanah air nya,” jelasnya.
Zulkifli Anwar mengutarakan kehadirannya Di era modern saat ini masih banyak masyarakat yang lupa isi dari Empt Pilar dan dirinya untuk mengingatkan masyarakat mengenai Empat Pilar kebangsaan.
“Saya datang kesini untuk menyampaikan sosialisasi 4 pilar kebangsaan, memamg sasaran saya di desa-desa, kenapa di desa, karena desa menjadi tujuan utama dalam melaksanakan amanah institusi,” katanya,” katanya.
Masyarakat tambahnya, harus kembali diingatkan tentang empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, agar ingat dan terus dipahami.
“Saat ini masyarakat harus selalu diingatkan dan diberi pemahaman agar masyarakat bisa kembali mendalami nilai-nikai kebangsaan,” ujarnya.
Hasil dari pantauan media ini beberapa warga Desa Kurungan Nyawa di hadirkan ke depan untuk menghapalkan butir-butir pancasila.
Hadir dalam acara tersebut, Mantan Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra, Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran di wakili Kanit Binmas Iptu A.Kasimudin, Danramil 421-02/ Gedong Tataan Kapten Inf. Sukandi, Camat Gedong Tataan, Kepala Desa Kurungan Nyawa, juga dihadiri tokoh masyarakat tokoh agama dan puluhan warga Desa Kurungan Nyawa, dalam sosialisasi 4 pilar tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan himbauan pemerintah Kabupaten Pesawaran. (Bir).
Asafamedia 20 Januari 2022OlehSela Nur HidayahHadiah Motor dari Bupati Dendi untuk Petani TerbaikSela Nur Hidayah-WAY KANAN-0 ViewsWhatsapp Caftion Photo : Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Saat melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) antara Bupati Pesawaran, Ketua Perhiptani Provinsi Lampung dan Polinela Lampung.PESAWARAN – Guna memacu tugasnya agar lebih semangat lagi. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona akan memberikanLanjutkan membaca “bupati pesawaran Hadiakan motor untuk petani terbaik”
20 Januari 2022OlehSela Nur Hidayah Hadiah Motor dari Bupati Dendi untuk Petani Terbaik Sela Nur Hidayah–WAY KANAN-0 Views Caftion Photo : Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Saat melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) antara Bupati Pesawaran, Ketua Perhiptani Provinsi Lampung dan Polinela Lampung. PESAWARAN – Guna memacu tugasnya agar lebih semangat lagi. Bupati Pesawaran Dendi RamadhonaLanjutkan membaca
Hal tersebut terungkap saat investigasi media beritaIndonesia.co medapatkan informasi berdasarkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di tahun 2021 dan berdasarkan pencocokan data APBdes Desa Umbar yang diduga sarat akan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasinya. Pada tahun 2021 tahap 1 Kepala Desa Azmi Yazi menganggarkan untuk beberapa kegiatan diantaranya Pemberdayaan Masyarakat Desa Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp.43.500.000,-Lanjutkan membaca “Masyarakat Umbakh Keluhkan Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Ini Malah Tantang Wartawan”
Asafamedia|31Desember 2021| Lampung tengah,Ketua DPR RI Puan Maharani melalui Anggota DPD Bustami Zaenudin dan Anggota DPR I Komang Koheri, memberikan bantuan sembako untuk masyarakat terdampak copid 19, di Kecamatan Seputih Raman, Kampung Rama Dewa.(31/12). Reses Akhir tahun Senator Bustami Zaenudin,menjelaskan bahwa kita membawa bantuan beras dari Ketua DPR Puan Maharani,yang di peruntukan untuk Masyarakat danLanjutkan membaca “Puan Maharani melalui Anggota DPR dan DPD Berikan Bantuan Sembako di Lampung Tengah”
Asafamedia|•Suwoh|•Puskesmas Rawa Inap Srimulyo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat Joko Sutanto,SKep.Ners, Kapus, disinyalir telah membuang limbah bahan beracun berbahaya (B3) di sembarang tempat. Seperti diketahui, pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.
Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
Setiap orang yang menghasilkan limbah (B3 ) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menurut salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (22/5/21) menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak menajemen Puskesmas Srimulyo, yang diduga membuang limbah B3 berbagai macam produk obat medis, jarum suntik dan hingga perlengkapan medis dengan menampung di sembarang tempat.
Bahkan Limbah Medis padat yang dilakukan oleh oknum puskesmas itu sendiri diduga kuat “DITIMBUN”, untuk mengelabui tim jurnalis atau dari dinas kesehatan maupun Lingkungan Hidup, tegasnya.
Joko Sutanto selaku kepala puskesmas saat dimintain keterangan melalui via telpon pada hari Sabtu mengatakan bahwa limbah medis padat sudah dikelola sesuai prosedur bahkan Ijinnya sudah ada.
Tetapi kenapa Limbah medis seperti, jarum suntik, sarung tangan serta botol obat obatan dan lain lain dibuang sembarang tempat, persis dibelakang pekarangan puskesmas Srimulyo.
Setelah dimintai keterangan terkait masalah limbah medis padat, pengakun Joko Sutanto kepada awak jurnalis bahwasanya pada hari Minggu kegiatan bersih-bersih pada puskesmas.
Padahal yang dilakukan oleh pegawai Puskesmas bukan lah bersih-bersih melainkan yang diduga menimbun limbah medis yang dibuang sembarang oleh oknum pihak Puskesmas.
Alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai atau kadaluarsa disebut sebagai sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat/cair. Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.
Pengelola puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah, tempat pembuangan limbah B3 yang biasanya dikelola ioleh pihak ketiga dan setiap saat dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, disebutkan bahwa pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, penampungan sampah, dan pengolahan sampah puskesmas.
Jika Puskesmas Srimulyo tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara umum Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Mengenai limbah medis, yang dibuang oleh management puskesmas Srimulyo secara sembarangan harus ditindak tegas dan meminta agar puskesmas yang membuang limbah medis sembarangan ditindak tegas. Sebab dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Bahwa dalam PP 18/1999 sudah ada standar baku, dimana setiap rumah sakit/puskesmas harus memiliki tempat penampungan sementara dan tempat pengelolaan limbah, sedangkan puskesmas tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat.
Selain sanksi pidana, jika terbukti dengan sengaja membuang sampah medis sembarangan, maka akan ada sanksi berupa pencabutan izin beroperasi puskesmas tersebut sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1024/Menkes/SK/X/2004 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
“Saya rasa dua aturan ini menjelaskan dengan lengkap apa yang harus dilakukan sebuah rumah sakit, puskesmas atau pun klinik. Banyak fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas atau pun pelayanan kesehatan lainnya yang belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dikhawatirkan, limbah B3 tersebut langsung dibuang begitu saja tanpa melalui proses sterilisasi dan pengolahan lebih lanjut,” ujarnya.
“Bagi siapapun yang membuang limbah beracun bisa kena denda hingga Rp 5 miliar. Namun kewenangan sanksi hukum tersebut berada di tangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sedangkan wewenang pemerintah daerah hanya sebatas sanksi administrasi berupa teguran dan pembekuan izin operasional.
“Kedepan soal perizinan operasi Puskesmas Srimulyo dan izin lingkungan harus lebih diperketat Semua usaha yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin pembuatan TPS untuk menyimpan limbah sementara waktu,” tegasnya.
“Jangan sampai pihak puskesmas menyembuhkan pasien, namun limbah yang dibuang justru membahayakan orang banyak. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi untuk mengatur regulasi pengolahan limbah yang merupakan langkah tepat dalam rangka menyelamatkan lingkungan dan masyarakat,” cetusnya.
Keteledoran atau ketidaktahuan dalam membuang sampah medis secara sembarangan adalah pelanggaran, dan ini adalah salah satu fakta bahwa Puskesmas Srimulyo diduga tidak memiliki izin lingkungan sebagai dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang termaktub di dalam dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Terlepas dari limbah medis dan ijin operasional untuk limbah padat maupun cair, Joko Sutanto selaku Kapus Srimulyo kecamatan Suoh kabupaten Lampung Barat.
Dalam via WhatsApp sangatlah arogan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya “Sy telp kok gak diangkat mw km apa bang…” kata Joko.
“Kami akan segera melaporkan hal ini karena sangat melecehkan jurnalis saat melakukan tugas dan berbahaya bagi pasien dan masyarakat lainnya, selain itu pihak puskesmas tidak peka bahkan terkesan tidak peduli terhadap aturan pengolahan limbah,” pungkasnya.(Red)
Asafamedia|•Menurut informasi yang diperoleh korban merupakan anggota Bhabikamtibmas Polsek Kedondong, Bripka Heri Susilo (37).
Bripka Heri Susilo/Ist
Kapolsek Kedondong Amin Rusbahandi mengatakan saat kejadian korban beserta keluarga sedang rekreasi bersama keluarga di Pantai Pulau Kelapa Pekon Kiluan Negeri.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.40 WIB, saat itu anak korban sedang berenang dan tiba-tiba tenggelam, dengan spontan korban menyelamatkan anaknya,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
“Anaknya berhasil diselamatkan namun naas korban terbawa arus dan tenggelam,” timpalnya.
Menurutnya, sekitar pukul 15.00 korban berhasil dievakuasi kedarat dan dilakukan visum di Puskesmas Teluk Kiluan.
“Setelah dibawa ke Puskesmas dan divisum korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah keluarga menerima hasil visum selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Muoeloek Bandarlampung.
“Keluarga korban menerima hasil visum tersebut setelah itu sekitar pukul 16.00 Wib korban langsung dibawa kerumah sakit Abdul Muluk Bandarlampung dengan menggunakan ambulans Pekon Kiluan,” pungkasnya. (Red)
Pesawaran •|AsafaMedia|• satuan anggota gabungan piket fungsi Polsek gedung tataan kabupaten pesawaran amankan 1(satu) orang pelaku tindak pidana curas pencurian dengan kekerasan, Pengamanan tersebut berdasarkan laporan polosi nomor nomor :LP/B- 193/v/2021/Polsek Gedung Tataan/res Pesawaran/ Polda Lampung ,28 Mei 2021 jam pada hari Jum ‘at tanggal 28 Mei 2021 jam 19.10 wib di jalan. A..yani dusun.way Hui desa Wiyono kec.gedong Tataan kabuoaten.pesawaran,pelapor/korban dengan identitas bernama Umita Permata sari berjenis kelamin perempuan,agama Islam,pekerjaan maha siswa,alamat desa teratas kecamata,.kota anggung, kabupaten Tanggamus.
Laporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di maksudt dalam pasal pasal 365 kuhp pidana, atas nama, m.syaiful Anwar, umur 23 th,pekerjaan maha siswa,alamat pekon gading Rejo kec.Gading Rejo kabupaten.Pringsewu keronologi kejadian pelapor umita Permata sari bersama saksi fajar bakti Kusuma,umur 21 tahun, pekerjaan mahasiswa,melintas di jl.Ahmad .Yani dusun. way hui desa Wiyono Kec.Gedong Tataan kab.pesawaran secara tiba tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban Biru dongker sampai tali tas terputus yang di Selempangkan di pinggang sebelah kanan.
Setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban pelaku pergi ke arah gedong tataan dengan menggunakan sepeda motor pop, warna putih ,namun korban mengejar pelaku sampai tempat depan masjid takwa desa Kebagusan gedong tataan korban menabrak pelaku sehingga korban dan pelaku terjatuh.
Lalu pelaku curas di amankan oleh mayarakat dan anggota gabungan piket fungsi Polsek gedong .adapun barang bukti hasil curas di amankan,1 buah tas warna putih yang berisi 1(satu)buah handpone Samsung A6 warna biru Dongker ,uang tunai senilai Rp.340.000,-. (tiga ratus ribu rupiah),1 buah ATM BRI an.korban ,1 buah carger Samsung warna putih,satu buah jam tangan merk Diar dan satu unit sepeda motor beat warna biru BE 7410 ur milik saksi an.Fajar
Adapun bukti lain 1 unit sepeda motor pop warna putih Tampa nomor polisi milik pelaku bersama barang bukti di amankan oleh Polsek gedung tataan guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (A.gani)
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Sat Reskrim polres pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 323 / V / 2021/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Kedondong, tanggal 25 Mei 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Kepala Sat Reskrim polres pesawaran AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat Danis dan Rizki warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong sedang mengendarai kendaraan roda dua diberhentikan oleh pelaku/terlapor.
“Setelah memberhentikan keduanya, terlapor minta untuk diantarkan untuk mengambil uang, sampai ditengah perjalanan terlapor menyuruh berhenti sepeda motor kemudian mendorong dan menyuruh saksi Rizki untuk turun dari sepeda motor tersebut,” Ungkapnya.
Selanjutnya, terlapor membawa sepeda motor dengan membawa saksi Danis dan diputar putarkan kemudian kembali lagi ditempat semula.
“lalu saksi Danis disuruh turun dengan nada keras, karena dalam keadaan takut saksi turun dari sepeda motor dan terlapor behasil kabur dengan membawa 1 ( Satu ) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam tahun 2017 Nopol : BE 6063 RM atas nama pemilik Syaifudin,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 11.000.000,- dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kedondong.
Atas laporan tersebut Tim Tekan 307 Polres Pesawaran langsung bergerak, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 tepatnya pukul 06.30 WIB Telah Diamankan 1(satu) orang laki-Laki yang diduga pelaku sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) di desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
“Kemudian pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap, lalu pelaku di amankan ke polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Petugas turut mengamankan Unit kendaraan roda dua Jenis Honda Beat Warna Hitam No Pol BE 6063 RN, 1 (Satu) Buah Baju Kaos Warna Merah Milik Pelaku dan 1 ( Satu ) Buah Celana Panjang Warna Coklat Milik Pelaku. (Red)
Asafa_Media°•|°•Pesawaran Namanya Wildan yang sehari hari bekerja sebagai buruh tani serabutan di dusun damar kaca desa Tanjung agung kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran kini hanya bisa pasrah terhadap kondisinya.27/05/2021
Ketua Ormas gml dpk teluk pandan kabupaten pesawaran (Tatang,S) menyambangi kediamannya Wildan dan keluarganya,
Istri Wildan menjelaskan,suami saya awalnya sehat dan bugar tidak ada penyakit yang seperti kita lihat saat ini, sudah di bawa berobat namun tak kunjung sembuh,sementara kondisi keuangan dan keadaan kami seperti ini,jangankan untuk melanjutkan berobat bahkan kemungkinan besar bisa di operasi,kami biaya dari mana pak, untuk makan pun kualahan di karenakan tulang punggung keluarga kami adalah suami saya yang saat ini tak dapat lagi mencari nafkah.terang istri wildan
Kami hanya bisa pasrah dan berdoa semoga ada malaikat yang dapat mengutus orang orang baik agar Suami saya dapat tertolong dan bisa menjalankan operasi di rumah sakit,tambahnya istri wildan
Ketua ormas GML DPK melakukan koordinasi kepada ketua gml DPD pesawaran Rudi Sapari A.s untuk mencari solusi membantu Wildan agar bisa melanjutkan pengobatan nya ke rumah sakit kembali dan Rudi pun merespon laporan Anggota nya untuk mencarikan solusi
Disisi lain team ormas GML DPK Teluk Pandan pun membuat akun donasi untuk meringankan membantu biaya pengobatan bpk Wildan,donasi silahkan klik link di bawah ini untuk membantu bpk Wildan
ASAFAMEDIA•|Purrwanti Lee (Ny.Lee) adalah vice president PT. Sugar Group Company (SGC) sedangkan Nunik adalah wakil gubernur Lampung saat ini. Mereka disebut-sebut terkait “mahar” partai dari Mustafa.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan minta mereka hadir untuk menjelaskan faktanya. ”KPK berharap para saksi menyampaikan sesuai yang dilihat, dengar, dan alami,” ujarnya, Senin (24/5).
Diungkapkannya, Jaksa KPK sudah mengirimkan surat penggilan kepada para saksi. Selain Purwanti dan Nunik, saksi lainnya Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Slamet Anwar.
“Surat panggilan surat dikirim kepada para saksi,” ujar Ali Fikri.
Kelima saksi ini dijadwalkan menghadiri pemanggilan majelis hakim (Efiyanto D, Siti Insirah; Agustina; Medi Syahrial; dan Edi Purbanus) di PN Tanjungkarang, Kamis (27/5), pukul 09.00 WIB.